Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengatakan kebijakan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras premium kembali diperpanjang hingga 31 Mei 2024.
Semula, kebijakan yang dimulai pada 10 Maret itu akan berakhir pada 24 April 2024.
HET beras premium naik dari Rp13.900 per kg menjadi Rp14.900 per kg. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyebut kebijakan itu bersifat fleksibel.
“Hari ini kita akan melakukan perpanjangan sampai 31 Mei. Tetapi dengan catatan, kita juga akan harmonisasi sehingga Peraturan Badannya akan ditetapkan. Hampir pasti angkanya untuk beras premium HET ada di Rp14.900 (per kg),” kata Arief di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).
Arief pun menyebut Bapanas akan membentuk peraturan untuk menyesuaikan harga beras premium sesuai dengan kondisi pendukung. Artinya, kenaikan atau penurunan bisa terjadi apabila misalnya perubahan pada harga pupuk hingga tarif sewa lahan.
Ia belum bisa memastikan apakah kenaikan HET itu akan permanen atau tidak ke depannya.
“Ya kita enggak bisa bilang seterusnya, kita lihat karena sudah ditetapkan itu adalah HET. Apabila nanti panen baik, kemudian produksi meningkat, agro input turun kenapa enggak kita turunkan?” ujar Arief.
Adapun relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menyasar pada 8 wilayah. HET disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp 1.000 per kg dibandingkan HET sebelumnya.
Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp13.900 per kg.
Kemudian wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg.
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium Rp14.900 per kg dari Rp 13.900 per kg. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.400 per kg dari sebelumnya Rp14.400 per kg.
Untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.800 per kg daripada HET sebelumnya Rp 14.800 per kg. Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga persis sama dengan wilayah Maluku.
Untuk HET beras premium, Bapanas masih terus membahas berapa penetapannya, antara Rp12 ribu atau Rp12,5 ribu per kg.
(khr/pta)